JAKARTA-Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan semestinya dibarengi dengan keberadaan Undang-Undang Tax Amnesty.
Karena dengan cara itu, maka kejahatan perbankan bisa diminimalisir.
Namun sayangnya DPR belum menjadikan prioritas RUU Perbankan tersebut.
“Dilihat dari derajat urgensinya, memang belum terlalu mendesak. Tapi bukan berarti bahwa RUU Perbankan ini tidak penting untuk dibahas. Saya katakan tetap penting,” kata anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji dalam Forum Legislasi “RUU Perbankan” bersama Johnny G Plate (F Nasdem) dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Sarmuji pesimis RUU Perbankan dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini.
Apalagi agenda Komisi XI DPR menganggap ada dua agenda yang cukup penting, yakni RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Fiskal.
“Saya kira RUU Perbankan kemungkinan besar baru selesai 2017 nanti. Bukan saat ini,” tegasnya.
Alasannya lainnya, kata Sarmuji, Revisi UU Perbankan tersebut harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Komentari tentang post ini