JAKARTA-Kalangan industri otomotif dibuat bingung pemerintah. Lantaran  hingga saat ini regulasi soal mobil murah belum ada kepastian hukum. Padahal relugasi dan kebijakan insentif mobil murah sudah ditunggu lama. Malah Presiden SBY dituding tak serius mengeluarkan mobil murah. “Terakhir di Pak Hatta sudah diteken dikasih ke pak Setneg (Sekretariat Negara). Setneg katanya sudah diserahkan ke presiden. Nah, Wallahu a’lam (Allah Lebih Tahu/Hanya Tuhan yang Tahu) deh,” kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat di Jakarta, Kamis (16/5)
Menurut mantan Ketua umum Kadin ini, aturan itu bisa segera berlaku manakala sudah diteken oleh Presiden SBY berupa Peraturan Presiden (Perpres). Namun Hidayat memastikan bahwa Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah menandatangani draft Perpres tersebut.
Lebih jauh kata Hidayat, dalam draft aturan  low cost and green car (LCGC) itu sudah tertuang insentif untuk mobil murah tersebut. Namun sampai hari ini, draft Perpres LCGC itu belum ditandatangi presiden SBY. “Setahu saya di presiden itu dokumen penting nggak pernah nginep. Kalau pun nginep itu paling sehari lah,” paparnya.
Komentari tentang post ini