JAKARTA – Direktur Lembaga Strategi Nasional (LSN)Syarief Aryfaidmenjelaskan pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Namun realitas menunjukkan bahwa kebijakan fiskal justru mengabaikan prinsip distributif dan redistributif keadilan.
Kebijakan pajak yang eksploitatif di tengah keterbatasan rakyat miskin menunjukkan bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan sebagai pemalak legal.
“Dalam konteks ini, Gerakan Masyarakat Pati adalah koreksi terhadap amnesia konstitusional pemerintah,” urainya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8).
Menurutnya, gerakan masyarakat Pati mengingatkan public bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin tiap lima tahun, tapi tentang partisipasi aktif rakyat dalam mengawal kebijakan publik.
Dalam situasi negara yang makin oligarkis dan teknokratis, gerakan sosial menjadi satu- satunya ruang untuk menjaga akal sehat dan moralitas kolektif.
Ditegaskannya, gerakan yang dilakukan masyarakat Pati merupakan efect domino terhadap kondisi sosial ekonomi politik dan hukum saat ini.
“Menurut saya ini merupakan sejarah baru bagi kebangkitan masyarakat sipil dan juga warga negara yang sebelumnya belum pernah terjadi,” terangnya.














