Hal tersebut berdasarkan Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, di sela-sela acara kick off tersebut, Safrizal ZA terus memantau dan mengoordinasikan langkah-langkah darurat dan pemulihan di Aceh.
“Jadi perlu penyesuaian postur anggaran dan rencana kerja Ditjen Bina Adwil tahun 2026 untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak. Salah satu fokus utama kita adalah koordinasi penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Provinsi Aceh yang ditargetkan selesai pada Maret 2026,” jelas Safrizal.
Dia juga mengungkapkan peran vital Ditjen Bina Adwil sebagai motor penggerak urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Sesuai mandat regulasi, Ditjen Bina Adwil menjalankan fungsi pembinaan yang luas, meliputi, pertama, penyelenggaraan administrasi kewilayahan yang mencakup penataan batas negara dan wilayah, manajemen kawasan perkotaan, serta toponimi.
Kedua, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat atau Trantibumlinmas. Pelayanan kedua ini meliputi pembinaan terhadap Satpol PP, pemadam kebakaran, serta manajemen bencana di daerah. Ketiga, pelayanan hubungan Pusat-Daerah dan kerja sama. Hal tersebut untuk memastikan sinergi kelembagaan dan fasilitasi peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) berjalan optimal.












