JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany telah mengusulkan agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan penyidikan pidana pajak dalam amandemen UU Perbankan yang sedang di bahas di DPR saat ini. “Saya telah SMS langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan penyidkan pidana pajak “ ujar Fuad Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (24/1).
Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, kata dia, setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidkan. Hal ini membuat hanya sedikit sekali data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.
Menurutnya, dengan dibukanya data nasabah perbankan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak berarti data perbankan tersebut dimanfaatkan tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidikan semata, namun untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari himbauan, konseling, penelitian dan lainnya. Artinya, akan semakin banyak data nasabah perbankan yang akan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.