JAKARTA–Sejumlah petani sawit melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Menko Perekonomian untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan Dana pungutan Ekspor Sawit. “Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk Hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para Petani sawit,” kata Ketua Umum Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) M.A.Muhamadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (4/5/2017).
Lanjut Muhamdiyah, akibat pungutan ekspor CPO selama ini menyebabkan turunnya harga Tandan Buah Segar sawit yang diterima oleh Petani saat menjual ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO.
Dikatakan Muhammadiyah, pihaknya mendesak agar KPK segera menyidik adanya peyelewengan pengunaan dana Perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada Industri biofuel. “Sebab, akibat tidak digunakannya Dana penghimpunan Perkebunan secara tepat untuk promosi Industri Perkebunan sawit secara tepat maka akibatnya Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhamadyah memaparkan dalam UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 diamanatkannya penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari Dana pungutan ekspor CPO dan Produk produk dari perkebunan sawit. “Sangat miris lagi Dana Perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017 ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO,” imbuhnya.













