Sangat jelas, kata Muhanadyah, dana Perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 pengunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian , peremajaan Kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal Perkebunan. Dan kemudian untuk pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan Dana perkebunan diterbitkan PP 24 Tahun 2015 Ttg Penghimpunan dana perkebunan dan Pepres 24 Tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS). “Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan Dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan, Dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp 11,7 triliun,” cetusnya.













