JAKARTA-Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri oleh pengusaha katering, Rudy Jundani.
Alasannya kedua pejabat BNI Syariah diduga melakukan pembuatan catatan palsu. “Kami ambil, karena mediasi di KIP (Komisi Informasi Pusat) dan pengadilan tidak juga diindahkan BNI Syariah,” kata kuasa hukum Rudy, Asri Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/1/2015).
Dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang termaktub dalam pasal 63 UU nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Kasus ini bermula ketika perusahaan Rudy, PT Rolika Caterindo mendapat dua kontrak kerja katering dari PT Dalle Energy dengan nilai Rp 40 miliar.
Kontrak nomor 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU I Jawa Timur (2×315 MW) Pacitan ditandatangani pada 7 Agustus 2007. Kontrak nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU III Banten (3×315 MW) Teluk Naga Lontar, ditandatangani pada 27 September 2007.
Untuk menjalankan kontrak tersebut, Rudy mengajukan pinjaman ke BNI. Pada 2 April 2008, fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah (SKM), Kota, Jakarta Barat, berdasarkan nomor surat JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut didapatkan.















