Sejak itu dana mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar disepakati, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan. Pinjaman awal ini untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan lainnya.
Pada 27 Juni 2008, pembiayaan BNI SKM dialihkan ke BNI Unit Usaha Syariah (kini BNI Syariah) berdasarkan surat keputusan pembiayaan nomor USY/3/427/R. “Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena klien kami ingin melakukan bisnis secara syariah,” kata Asri.
Namun dalam prosesnya, Asri mengatakan, Dalle Energy tidak memenuhi kontrak penunjukan kerja disepakati. Akibatnya, proyek terhenti. Pada 1 September 2009, Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir ke Dalle Energy karena pelaksanaan pekerjaan katering belum bisa dilaksanakan.
“Pada 9 September 2009, Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan terlapor Sonny Purnara, direktur utama Dalle Energy dengan pasal penipuan,” jelasnya.
Asri mengatakan, polisi tidak bisa menindaklanjuti laporan ini karena kurang alat bukti. Alat bukti itu adalah surat verifikasi proyek dikeluarkan BNI kepada Dalle Energy dan jawaban Dalle Energy kepada BNI. “Surat inilah yang kami minta, tapi tak pernah diberikan BNI Syariah selaku kreditor,” ujarnya.















