Rudy akhirnya melaporkan kasus ini ke KIP, hingga keluarnya putusan yang menyatakan BNI Syariah harus terbuka dan bisa diakses publik. BNI Syariah balik menggugat KIP dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum yang melampaui wewenangnya.
Namun PN Jakpus yang menyidangkan kasus ini, kata Asri, memutuskan menolak gugatan BNI Syariah. Pengadilan justru menguatkan putusan KIP, namun BNI Syariah tetap saja bergeming.
Asri bersama kliennya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, 15 Desember 2015. “Kami mempertimbangkan juga untuk melaporkan pemalsuan ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” pungkasnya. **aec















