JAKARTA-Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko membantah bahwa Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
“Saya tidak tahu,” tegasnya ketika menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aldres mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, menyatakan ada permintaan tersebut dari Direksi dan Komisaris.
Menurutnya, Direksi dan Komisaris meminta agar laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.
Namun, jelas dia, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi tapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” jelas Aldres.
Komentari tentang post ini