Aldres juga mempertanyakan alasan penggantian PwC sebagai kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2018 Asuransi Jiwasraya.
“Karena Pak Jusuf tidak bisa memenuhi TOR [Term of Reference] . Kewenangan menentukan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah pemegang saham,” jawab Hexana.
Lebih lanjut, Aldres mengetengahkan tentang hasil audit laporan keuangan Asuransi Jiwasraya 2017 yang mendapatkan opini tidak wajar atau adverse opinion.
Dia meminta konfirmasi kepada Hexana bahwa opini tersebut muncul karena rasio pencapaian solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC), tetapi bukan akibat investasi.
“Iya, karena perhitungan cadangan (terkait RBC-nya?) Iya. Tidak ada karena investasi,” jawab Hexana.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi Asuransi Jiwasraya lain juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut.
Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Komentari tentang post ini