“Namun keanehan terjadi ketika saya dan isteri ke Polres Bantul untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi pada 15 Maret 2021. Penyidik mengatakan berdasarkan audit internal PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp 2,2 Miliar. Kerugian perusahaan yang berubah-ubah ini menjadi pertanyaan besar,” jelas Leo.
Masih menurut Leo, dalam suratnya tertanggal 29 Oktober 2020, pihak pengacara dari Kantor Hukum Alianto Wijaya & Rekan menyatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar.
Konfirmasi kerugian Rp 5,5 miliar itu dalam kurun waktu 2016-2019 yang merupakan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT Pixel Perdana Jaya pada bulan Februari 2020 atas kasus PT Pixel Perdana Jaya cabang Yogyakarta.
Menurut Leo, surat tertanggal 29 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh lima pengacaranya PT Pixel Perdana Jaya yakni, Alianto SH, MH, Anni Suciawati SH, MH, Slamet S.Sos, SH, Pitoyo SH, MH dan Nando Simanungkalit SH, MH.
Komentari tentang post ini