JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 kepada DPR.
Adapun 14 nama yang lolos itu sudah melalui penyaringan yang ketata dari 21 kandidat calon Dewan Komisioner OJK.
“Siapa pun nanti yang terpilih memiliki kewajiban integritas yang betul-betul serius guna menyelesaikan pekerja rumah yang belum terselesaikan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (24/03/2022).
Lebih jauh Najib menegaskan ada beberapa hal yang perlu diselesaikan oleh Dewan Komisioner baru terkait kewenangan dan tupoksi OJK.
Pertama, kata Najib, ialah perlindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus di industri jasa keuangan.
“Pelindungan konsumen di tengah maraknya kasus-kasus yang bermunculan. kasus asuransi yang sampai hari ini belum terselesaikan, kasus pinjol yang menjerat masyarakat dan terakhir adalah kasus investasi bodong berkedok trading,” ujar Politisi PAN.
Legislator dari Dapil Jabar II menambahkan untuk masalah yang kedua ialah terkait dengan rendahnya literasi keuangan.
Komentari tentang post ini