Apalagi literasi keuangan digital di Indonesia saat ini masih rendah dan perlu terus disosialisasikan.
“Literasi digital keuangan) yang masih rendah perlu terus disosialisasikan,” papar Najib.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Najib, ialah terkait pengembalian kepercayaan publik, dalam penyelesaian kasus-kasus untuk secara bertahap diselesaikan.
“Dengan mengedepankan aspek-aspek keadilan bagi nasabah/ korban dari kasus kasus tersebut (jiwasraya, bumiputera, kresna dll),” demikian Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, menurut Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Presiden memiliki waktu selama 12 hari untuk menyerahkan 14 calon komisioner OJK hasil seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati menyodorkan 21 nama kepada Presiden Jokowi sejak 7 Maret, artinya nama-nama kandidat Dewan Komisioner OJK dari Istana sudah harus tiba di meja DPR pada 18 Maret 2022.
Berikut nama calon komisioner OJK 2022-2027 pilihan Presiden Jokowi:
Komentari tentang post ini