SURABAYA-Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk yang keempat kalinya. Di kasus pidana yang ke empat ini, Henry tak sendiri melainkan ditemani istri yakni Iuneke Anggraini yang juga didudukkan sebagai pesakitan atas kasus keterangan palsu ke akte otentik.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk Henry (terdakwa I) dan Iuneke Anggraini (terdakwa II)
Jaksa Ali menjelaskan, Perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Saat itu, Iuneke Anggraini juga hadir.
Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini. Keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut. Bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Namun belakangan terungkap, perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru dilangsungkan pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya. Dan perkawinan ini dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
“Bahwa terdakwa I, Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini pada tanggal 6 Juli 2010 bertempat di Kantor Notaris Atika Ashiblie, SH melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” terang JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (3/10).
Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa mendakwa Pasutri ini melanggar Pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan ekspepsi. “Saya serahkan ke penasehat hukum,”ucap Henry yang diamini kuasa hukumnya, Masbuhin.
Diakhir persidangan, Masbuhin meminta agar klienya dilepaskan dari tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
“Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”kata Masbuhin sambil menyerahkan permohonannya yang langsung disambut hakim dengan kata masih dipertimbangkan.
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Henry dan Iuneke.
Komentari tentang post ini