Untuk diketahui, saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan sementara PN Surabaya, Henry dan Iuneke terlihat menggunakan rompi tahanan. Namun setibanya diruang sidang, Pasutri ini terkesan malu dan melepaskan rompi tahanannya.
Sebelumnya, Henry Jocosity Gunawan berkali-kali tercatat berurusan dengan hukum dan menerima vonis penjara yakni pada kasus penipuan tanah di Claket Malang, penipuan pedagang Pasar Turi dan penipuan atas kongsi nya dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Henry pun divonis bersalah di PN Surabaya atas semua kasus-kasus nya tersebut.
Selain itu, kini Henry sendiri diketahui juga akan menghadapi sidang di PN Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Komentari tentang post ini