TANGERANG-Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siap melakukan penegakan aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan dan 4 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penegakan aturan tersebut, diambil untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Jadi saya tegaskan penegakan aturan maka pelanggarannya, pelanggaran disiplin. Sehingga kita berharap ada penaatan aturan dan tidak berfikir untuk melakukan pidana. Karena penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, kita berharap proses ini masyarakat disiplin. Sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19,” tegas Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Kamis 16 April 2020
Menurut dia, Polres kota Tangsel, bagian dari gugus tugas covid-19. Yang bekerja bersama dengan instasni lain yang tergabung gugus tugas di Tangsel dan kabupaten Tangerang.
Iman menegaskan, penindakan aturan terkait PSBB di Tangsel dan Kabupaten Tangerang ini, dilakukan berdasarkan pada Pergub Provinsi Banten dan Perwal Kota Tangsel dan Perkab Tangerang.
Komentari tentang post ini