JAKARTA-Pasca disahkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Januari lalu, pemerintah dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) mengkaji kebijakan perencanaan SDM aparatur sipil negara. Hal ini ditengarai oleh kebijakan manajemen aparatur yang belum terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, masih banyak instansi yang tidak memiliki analisis beban kerja, analisis kebutuhan aparatur dan analisis beban belanja untuk bisa secara tepat menetapkan jumlah aparatur “Masih ada kebingungan tentang analisa jabatan dan beban kerja mana yang harus digunakan karena saat ini terdapat tiga versi yaitu milik Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari 77 kementerian dan lembaga baru 57 yang memiliki analisa beban kerja. Selain itu, dari 537 instansi daerah, baru 429 yang ada,“ jelas Pakar Kebijakan Publik UNDP, Dr. Iskhak Fatonie di Jakarta, Kamis (20/3).
Komentari tentang post ini