Menurutnya, hal iniĀ menyebabkan perencanaan pengembangan kompetensi aparatur tidak jelas dan sulit diprediksi Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Perencanaan SDM aparatur menjadi kebutuhan urgent karena terkait dengan pengadaan, pengembangan kompetensi aparatur, pola karir dan juga manajemen kinerja. Ā āSebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 56, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja,ā jelasnya. “Pemerintah juga perlu menghasilkan peta kebutuhan pengadaan pegawai dan kebutuhan pengembangan pegawai. Pengadaan pegawai dihasilkan dari analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK) setiap SKPD terpilih untuk jangka waktu lima tahun ke depan sejak tahun 2014.ā Fatonie menjabarkan.
Sementara itu, hasil evaluasi RPJMN 2010-2014 menyangkut manajemen SDM aparaturĀ Ā yang dikeluarkan BAPPENAS dan UNDP menemukan bahwa dari sisi jumlah, jumlah total PNS sekitar 4,36 juta personel atau 1,76% dari jumlah penduduk tidak terbilang besar, apalagi kalau dibandingkan dengan rasio di negara-negara lain seperti Thailand (2,8%, Singapura (3,6%), Brunei Darussalam (13%). Ā āWalaupun jumlah aparatur sipil Negara saat ini terbilang cukup memadai untuk melayani sekitar 247 juta penduduk, namun distribusi SDM aparatur cenderungĀ terpusat di wilayah Jawa dan Sumatera,ā jabar Fatonie. āDistribusi yang tidak merata ini menimbulkan kesenjangan beban kerja yang mempengaruhi perbedaan ketersediaan dan mutu layanan publik antar daerah.ā
Komentari tentang post ini