JAKARTA-Kabar gembira untuk produk panel surya (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV) Indonesia.
Produk ini kembali siap bersaing di Amerika Serikat (AS) karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah AS.
Presiden AS Joe Biden menandatangani dokumen yang menggembirakan ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya, dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.
“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,”ujar Mendag Lutfi.
Informasi bebasnya produk surya panel terkena BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen ‘Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially orFully Assembled Into Other Products) under Section 201’ yang dirilis pada 4 Februari 2022.
Komentari tentang post ini