JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kamis (14/4/2022).
Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.
“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal itu menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di situ,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah, guna kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
Komentari tentang post ini