Widodo menegaskan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang importasi.
Larangan ini termuat dalam Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Kepmenperindag RI No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
“Semua Kepmenperindag ini mengatur larangan mengimpor pakaian bekas (gombal baru),” jelasnya.
Dengan demikian, masuknya pakaian bekas ini melalui pelabuhan “tikus” yang sulit dideteksi Kemendag.
Untuk itu, Kemendag bersama Polri, Ditjen Bea Cukai, dan instansi teknis terkait yang bergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TTPB) akan mengintensifkan pelaksanaan pengawasannya.
Komentari tentang post ini