JAKARTA-Komisaris sekaligus Direksi Komisaris sekaligus Direksi PT. Duta Pendawa Kharisma , Ir.Bataradjaja Inderadjajanata meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM memblokir Akta PT Duta Pendawa Kharisma.
Adapun Akta yang dimaksud memuat kepengurusan perusahaan yang terdiri dari direksi dan komisaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan tanggal 4 April 2022.
Alasan harus diblokir karena RUPSLB itu melanggar hukum.
Demikian dikatakan Ir.Bataradjaja Inderadjajanata yang didampingi kuasa hukumnya, Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Bataradjaja mengatakan, RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022 itu dikatakan melanggar hukum, karena sesuai UU Pasal 81 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris.
Namun RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris.
“Jadi tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Komentari tentang post ini