Sementara itu, kuasa hukum Bataradjaja, Siprianus Edi Hardum, SH, MH mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB.
Kalau Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB maka pemegang saham meminta penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya memerintahkan Direksi melenggarakan RUPSLB.
“Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum. Jadi itu yang kami lawan,” kata Edi Hardum.
Edi mengatakan, penyelenggara RUPSLB tanggal 4 April 2022 itu, Karna Brata Lesmana, telah mengundang kliennya Bataradjaja untuk menghadiri RUPSLB tanggal 4 April 2022 itu.
Namun, kliennya Bataradjaja telah mengirim surat jawaban sekaligus somasi kepada Karna Brata Lesmana, yang isinya antara lain:
Pertama, sampai saat ini kliennya, Bataradjaja masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma;
Komentari tentang post ini