Menurutnya PROBERNAS sejalan dengan Poin ke-11 dari Program Prioritas Presiden, yaitu Menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini muncul sebagai respons langsung terhadap “Wake-up Call” dari Presiden,
“Program iniyang secara spesifik menyoroti perlunya: Pengelolaan sampah dan sungai yang kotor di daerah,Penataan dan penertiban baliho/spanduk/reklame ilegal yang merusak keindahan kota, dan Penyediaan toilet dan sanitasi yang layak dan bersih di fasilitas publik dan sekolah.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain penetapan Program Bersih Nasional (PROBERNAS) sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, SKB juga menetapkan pembentukan Satuan Tugas Nasional PROBERNAS yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH, dengan bidang kerja yang meliputi sosialisasi dan edukasi bersih sampah, bersih toilet, tertib reklame, komunikasi dan data, serta kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat, kedua kementerian menyepakati bahwa substansi SKB telah selesai dan disetujui bersama, serta akan segera diformalkan melalui koordinasi antara Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum KLH.













