Kedua, Pengguna telah mengaktifkan kolom “filter” dan memilih filter yang diinginkan, seperti: “penerbangan langsung” atau “penerbangan transit”; “penerbangan satu arah (one way)” atau “penerbangan pulang pergi (pp)”
Ketiga, Pengguna sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik dengan mencari atau membeli tiket pesawat jauh-jauh hari sebelumnya untuk mendapatkan pilihan dan harga terbaik.
Keempat, Pengguna juga wajib mengisi secara lengkap dan benar seluruh identitas diri dan nomor telepon kontak serta kebutuhan layanan yang diperlukan, untuk dapat dilayani dengan baik oleh maskapai.
Dan Kelima, Jangan lupa pahami secara jelas syarat dan ketentuan pengangkutan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham apa hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.
“Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.