JAKARTA-Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi tiga peraturan terbaru di sub sektor ketenagalistrikan. Tiga peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, dan Keputusan Menteri ESDM No. 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT PLN Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan-peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan investasi di sub sektor ketenagalistrikan.
Sosialisasi ini para pejabat dari Kementerian ESDM, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas, BPN, BKPM, BPS, serta para Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia. Hadir pula jajaran PT PLN (Persero), para pemangku kepentingan bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta para Pimpinan Produsen Batubara.
Komentari tentang post ini