JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Hal ini merupakan salah satu butir kesepakatan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) antara pemerintah Indonesia dan Hong Kong.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department, Hong Kong, Mr. Wong Kuen-fai telah menandatangani BCAA di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hong Kong.
Penandatangan BCAA tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, dan Direktur Perpajakan Internasional, P. M. John L. Hutagaol. “Dengan ditandanganinya BCAA maka pemerintah Indonesia memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Komentari tentang post ini