JAKARTA-Kalangan DPR mengaku pesimis dengan para pengemplang pajak yang telah melunasi utang pajaknya. Masalahnya pemerintah tidak transparan siapa para pengemplang pajak besar itu. “Harus dijelaskan siapa yang sudah membayar utang pajak dan berapa jumlahnya,’’ kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Mekeng yang sempat menjadi Pimpinan Panja Pajak pada 2010 lalu, meragukan adanya pengemplang pajak yang sudah melunasi utang. “Dulu Panja Pajak menemukan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 55 triliun, kalau sekarang dikatakan tinggal Rp 3 triliun, saya kurang percaya,” ujarnya
Oleh sebab itu, Mekeng mengusulkan dua langkah yang perlu ditempuh kepada para pengemplang pajak. Pertama, tangkap dan proses hukum penunggak pajak kelas kakap yang bandel. Kedua, mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki tunggakan pajak yang jumlahnya cukup besar. Karena kalau dibiarkan, bisa mengganggu penerimaan APBN.
Diakui Mekeng, hingga kini dirinya tidak mengetahui siapa para pengemplang pajak besar itu. Pasalnya, institusi pajak ini tertutup dan tak mau membeberkan para penunggak pajak yang merugikan negara itu. “Petugas pajak selalu berlindung di balik UU yang melarang menyebutkan nama-nama penunggak pajak, padahal dalam UU Pajak membolehkan jika yang meminta itu institusi negara, dalam hal ini lembaga DPR,’’ ucapnya.
Komentari tentang post ini