JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya melepaskan pengemplang pajak ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur setelah ditahan sejak 21 April 2015 yang lalu. Pelepasan ini dilakukan karena suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (4/5).
Sebagamana diinformasikan sebelumnya, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera ZS di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Menurut Mekar Sari, pelepasan ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Disebutkan bahawa Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan, karena tanggal 02 April 2015 Ditjen pajak dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta juga telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS. “Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” pungkasnya.














