JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantu Ditjen Pajak melakukan pengawasan atas kepatuhan perpajakan Bendahara Umum (Bendum) Daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor Bendaharawan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Pajak, Wahju K. Tumakaka mengatakan penunjukan 266 pegawai BPKP yang diperbantukan pada Ditjen Pajak ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-226/PJ/2014 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli yang Diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Melakukan Pengawasan atas Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Umum Daerah tanggal 4 November 2014.
Dia menjelaskan para pegawai BPKP tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan diperbantukan pada Ditjen Pajak sebagai tenaga ahli yang akan ikut serta mengawasi dan menguji pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah pada saat BPKP melaksanakan audit pengelolaan keuangan daerah.“Pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak Bendahara Umum Daerah terkait dengan belanja daerah,” jelasnya.