SURABAYA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai mengaplikasikan transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui MiniATM. Peluncuran pembayaran pajak melalui MiniATM dilakukan oleh Wakil Menteri dan para pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari kegiatan roadshow peluncuran layanan bersama Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Acara peluncuran bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Surabaya, Jumat (23/10).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan pembayaran pajak melalui MiniATM adalah salah satu program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak. Melalui inisiatif ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan men-swipe kartu debit di MiniATM berupa mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.
Pada tahap awal ini, jelasnya Bank Persepsi yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai MiniATM adalah Bank BRI dan Bank BNI.
Komentari tentang post ini