Dalam pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak cukup memasukkan Kode Billing ke MiniATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode Billing pun dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, ASP, dan SMS.
Seperti halnya pemesanan tiket kereta api, pesawat, ataupun hotel, Kode Billing adalah kode numerik informasi pembayaran yang dihasilkan oleh sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2). Dalam pembayaran pajak, Kode Billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, di antaranya MiniATM, ATM reguler, Teller Bank/PosPersepsi, dan internet banking. Karena Kode Billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut Kode Billing tidak dapat digunakan. Namun demikian, Wajib Pajak dapat membuat lagi Kode Billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan Kode Billing. “Dengan pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja,” terangnya.
Komentari tentang post ini