Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Komentari tentang post ini