BOGOR-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lingkup kewenangan lima kementerian.
Adapun kelima kementrian tersebut yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri.
Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Anita Widiati menjelaskan program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima kementerian di atas wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.
Komentari tentang post ini