JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangkan Praperadilan yang diajukan oleh Penanggung Pajak atas Penyanderaan (Gijzeling) Penunggak Pajak berinisial PH yang dilakukan oleh KPP Pratama Bintan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg, hakim memutuskan bahwa permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).
Ditjen Pajak berpendapat bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mencerminkan putusan yang adil dan memperkuat dasar hukum dilakukannya penyanderaan (gijzeling) Penanggung Pajak yang tidak beriktikad baik melunasi utang pajaknya tanpa terkecuali. Putusan tersebut juga memberikan dukungan yang sangat besar bagi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. “Terhadap Penanggung Pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban untuk melunasi utang pajaknya karena utang pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Perlu disampaikan bahwa masa penyanderaan yang dijalani oleh Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya atau lunasnya utang pajak. Selanjutnya terhadap Penanggung Pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya,” jelasnya.