Ditjen Pajak Menangkan Praperadilan atas Penyanderaan Penunggak Pajak

Friday 1 May 2015, 9 : 11 am
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenangkan Praperadilan yang diajukan oleh Penanggung Pajak atas Penyanderaan (Gijzeling) Penunggak Pajak berinisial PH yang dilakukan oleh KPP Pratama Bintan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg, hakim memutuskan bahwa permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Ditjen Pajak berpendapat bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mencerminkan putusan yang adil dan memperkuat dasar hukum dilakukannya penyanderaan (gijzeling) Penanggung Pajak yang tidak beriktikad baik melunasi utang pajaknya tanpa terkecuali. Putusan tersebut juga memberikan dukungan yang sangat besar bagi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. “Terhadap Penanggung Pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban untuk melunasi utang pajaknya karena utang pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Perlu disampaikan bahwa masa penyanderaan yang dijalani oleh Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya atau lunasnya utang pajak. Selanjutnya terhadap Penanggung Pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya,” jelasnya.

Baca juga :  Naiknya Utang Luar Negeri Pengaruhi Market
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

BIS Serpong Kenalkan Foodtography Jadi Ajang Bisnis

TANGERANG-Dewasa ini berkembang budaya di masyarakat yaitu memotret makanan dan

Naik 158%, Urban Jakarta Propertindo Raih Laba Bersih Rp 119,2 Miliar

JAKARTA-PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN), pengembang properti yang konsisten