Menurutnya, Ditjen Pajak secara konsisten dan berkesinambungan akan selalu berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan pajak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa diskriminasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.
Putusan ini juga memberikan penguatan pesan bagi Wajib Pajak khususnya para penunggak pajak untuk memahami peraturan perpajakan dengan baik dan secara aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak, dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kesadaran sukarela dan aktif Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak menjadi hal penting agar dapat dihindari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak . “Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungannya dalam pelaksanaan penagihan pajak khususnya penyanderaan ini, Dengan dukungan seluruh pihak, Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa target penerimaan pajak yang diamanatkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai pembangunan bangsa akan terpenuhi,” pungkasnya.