BANJARMASIN-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan sosialisasi Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding – MoU) tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Polri.
Sosialisasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan dan koordinasi dalam kerjasama penegakkan hukum di wilayah-wilayah operasional Ditjen Pajak dan Polri.
“Dengan adanya Sosialisasi Kesepakatan Bersama ini, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri terutama dalam hal penegakkan hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan kesepakatan bersama tersebut meliputi sosialisasi peraturan, kebijakan, serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pengamanan penerimaan negara dan pengamanan/pemulihan/ penyelaman/penggunaan asset Negara.
Komentari tentang post ini