JAKARTA-Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga berhasil memperoleh Status Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2013 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berdasarkan Surat Menpan dan RB Nomor B/3226/M.PAN-RB/10/2013.
Selain Direktorat Jenderal Pajak, ada empat unit vertikal Kementerian Keuangan lagi yang memperoleh status WBBM, yaitu : KPPBC C TMC Kediri, KPPN Malang, KPKNL Jakarta V dan LPSE. Sebelumnya, Kemenpan dan RB telah menilai sekitar 40 Kementerian dan Lembaga dan hanya unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan saja yang berhasil menerima status WBBM.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan keberhasilan ini menunjukkan adanya usaha yang sungguh-sungguh dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi instutusi yang bersih dari segala bentuk korupsi dan kolusi. Keberhasilan ini juga merupakan indikator keberhasilan pelayanan terbaik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. “Kedepannya, Dirketorat Jenderal Pajak akan terus menambah Kantor Pelayanan Pajak yang berstatus WBBM. Disisi lain, juga tetap mempertahankan status WBBM bagi Kantor Pelayanan Pajak yang telah memperolehnya,” ujarnya.
Komentari tentang post ini