ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ditjen Pajak Revisi Sanksi Administratif Perpajakan

gatti Reporter : gatti
7 Sep 2019, 2 : 11 AM
3k 190
0
Pajak

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law – satu RUU yang bisa menyentuh 3 Undang-Undang) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang gabungan kesemuanya berjumlah 7 poin penting.

“Waktu itu (dalam Rapat Terbatas Presiden) Ibu Menteri menyampaikan ada 7 tipe, topik atau poin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Satu, terkait tarif PPh Badan, kedua prinsip pemajakan, ketiga terkait digital economy khususnya dari luar negeri, terkait dividen, kemudian terkait sanksi,” jelas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) pada Kamis, (05/09).

BacaJuga :

BI-Rate Tetap 4,75%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

Tags: revisi UUrobert pakpahanSanksi Administratif
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Menperin: Kehadiran Mobil Esemka Beri Efek Ganda Perekonomian

Berita Selanjutnya

Kemenkumham Dukung Penguatan Regulasi PT Pos Indonesia

Berita Terkait

OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
Investasi

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

20 Feb 2026, 11 : 03 PM
Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Perdagangan

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
BI: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40% di Kuartal I-2024
Makroekonomi

BI-Rate Tetap 4,75%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

19 Feb 2026, 7 : 46 PM
PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

18 Feb 2026, 8 : 32 AM
DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata
Pariwisata

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

16 Feb 2026, 7 : 51 PM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Kemenkumham Dukung Penguatan Regulasi PT Pos Indonesia

Kemenkumham Dukung Penguatan Regulasi PT Pos Indonesia

BNI Syariah

BNI Syariah Gelar Customer Loyalty Gathering di Yogyakarta

pasar eksport

Perluasan Pasar Upaya Penting Menyelamatkan Ekspor

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Naik 0,65%, IHSG Pagi Ini ke 8.265,821 Diungkit Saham BBCA, TLKM, UNVR dan DEWA

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

20 Feb 2026, 9 : 32 PM
Hingga Maret, APBN 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun

Personel Alih Daya (PADA) Tarik Kredit Rp50,5 Miliar dari Bank DKI

20 Feb 2026, 7 : 02 PM
Laba Panin Sekuritas Anjlok 47,49% pada 2023

Naik 68,8%, Panin Sekuritas (PANS) Bukukan Laba Rp191,05 Miliar pada 2025

20 Feb 2026, 6 : 53 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

IHSG Turun Tipis 0,03% ke 8.271,767

20 Feb 2026, 6 : 31 PM
Cari Modal Kerja, NAIK Bidik Dana IPO Maksimal

Mau Akuisisi Jungleland Asia, JGLE Gelar Rights Issue Rp414 Miliar

20 Feb 2026, 5 : 27 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.