JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Depok, Jawa Barat. Penyanderaan ini merupakan hasil bekerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan penyanderaan pertama dilakukan pada pukul 00.55 WITA terhadap AJS yang merupakan penanggung pajak CV M, sebuah perusahaan distributor semen yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp547 juta. Penyanderaan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak NTT bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang, Badan Intelijen Negara Daerah NTT, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, dan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas II A Kupang. “Setelah disandera selama kurang lebih dua belas jam, AJS telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Penyanderaan kedua dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap HD yang merupakan penanggung pajak CV SKT yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp3,1 miliar. “Saat ini HD dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Cilodong, Depok,” tuturnya.













