JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak WNI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3). Wajin pajak yang disandera ini berinisial SC yang merupakan Penanggung Pajak PT DGP, karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K. Tumakaka menjelaskan upaya penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP Nomor PRINT.02/WPJ.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan penyanderaan Penanggung Pajak atas nama SC.
Menurutnya, upaya penyanderaan ini merupakan opsi terakhir. Sebab sebelum Penanggung Pajak SC disandera, KPP PMA 3 telah melakukan berbagai upaya penagihan. “Upaya persuasif edukatif dengan mengundang dan menghimbau Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan untuk menyelesaikan utang pajaknya. Namun Wajib Pajak tidak hadir dan tidak merespon undangan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya ujarnya, terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan penagihan pajak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mencakup Surat Teguran yang diterbikan dari periode tahun 2005-2007, Surat Paksa yang dilaksanakan dari periode 2007-2009, Surat Perintah Melakukan Penyitaan yang dilakukan pada tahun 2012, Pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank pada periode tahun 2012-2014 dan Pencegahan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK No. 472/KMK.03/2007 tanggal 26 November 2007.














