ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak

gatti Reporter : gatti
31 Jan 2015, 5 : 49 PM
3k 158
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak WNI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3). Wajin pajak yang disandera ini berinisial SC yang merupakan Penanggung Pajak PT DGP, karena menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K. Tumakaka menjelaskan upaya penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP Nomor PRINT.02/WPJ.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan penyanderaan Penanggung Pajak atas nama SC.

Menurutnya, upaya penyanderaan ini merupakan opsi terakhir. Sebab sebelum Penanggung Pajak SC disandera, KPP PMA 3 telah melakukan berbagai upaya penagihan. “Upaya persuasif edukatif dengan mengundang dan menghimbau Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan untuk menyelesaikan utang pajaknya. Namun Wajib Pajak tidak hadir dan tidak merespon undangan tersebut,” jelasnya.

BacaJuga :

Karya Sistem Perdagangan Otomatis Berbasis MT4 Resmi Tercatat Hak Cipta di DJKI

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selanjutnya ujarnya, terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan penagihan pajak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mencakup Surat Teguran yang diterbikan dari periode tahun 2005-2007, Surat Paksa yang dilaksanakan dari periode 2007-2009, Surat Perintah Melakukan Penyitaan yang dilakukan pada tahun 2012, Pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank pada periode tahun 2012-2014 dan Pencegahan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK No. 472/KMK.03/2007 tanggal 26 November 2007.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Dirjen Pajak
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

KPAI Kawal Proses Hukum Pencabulan Musisi “SOLID AG”

Berita Selanjutnya

Program “Suistanable Finance” Akan Masuk Masterplan OJK

Berita Terkait

Kegagalan Meritokrasi
Makroekonomi

Karya Sistem Perdagangan Otomatis Berbasis MT4 Resmi Tercatat Hak Cipta di DJKI

22 Feb 2026, 10 : 05 AM
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal  Presiden Donald Trump
Perdagangan

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

21 Feb 2026, 4 : 23 PM
OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
Makroekonomi

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

21 Feb 2026, 4 : 44 PM
Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Perdagangan

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
BI: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40% di Kuartal I-2024
Makroekonomi

BI-Rate Tetap 4,75%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

19 Feb 2026, 7 : 46 PM
PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

18 Feb 2026, 8 : 32 AM
Berita Selanjutnya
Program “Suistanable Finance” Akan Masuk Masterplan OJK

Program “Suistanable Finance” Akan Masuk Masterplan OJK

Agar Netral, Kejagung Ambilalih Kasus BG dan BW

Agar Netral, Kejagung Ambilalih Kasus BG dan BW

OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Keuangan di Daerah

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Naik 0,65%, IHSG Pagi Ini ke 8.265,821 Diungkit Saham BBCA, TLKM, UNVR dan DEWA

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

22 Feb 2026, 3 : 55 PM
Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

22 Feb 2026, 2 : 17 PM
Unhook Sky Khadafi

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional dan Target Investasi 2026

Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

21 Feb 2026, 5 : 34 PM
Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

21 Feb 2026, 5 : 18 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.