JAKARTA-Setelah menyandera (gijzeling) Penunggak Pajak di wilayah Surabaya beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melanjutkan penyanderaan Penunggak Pajak di Palembang. Wajib Pajak (WP) yang disandera itu berinisial Dj yang merupakan penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp. 1,96 Miliar. “Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang,” ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Wahju K. Tumakaka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/1).
Menurutnya, penyanderaan ini dilakukan berkat kerja sama Ditjen Pajak dengan Kepolisian Republik Indonesia maupun Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. DJ (62 tahun) adalah WNI Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. “Penyanderaan Dj selaku penanggung pajak PT KSC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-367MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015,” urainya.
Komentari tentang post ini