JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengadakan tax gathering bersama perwakilan dari 210 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). Acara ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang fasilitas penghapusan sanksi perpajakan yang diberikan sebagai bagian dari program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Acara ini bertempat di Balai Sudirman Jakarta dengan mengusung tema “Diseminasi Pemanfaatan Fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak (PMK-91/PMK.03/2015 dan PMK-29/PMK/03/2015) dan Pemberian Penghargaan Kepada Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2014 di KPP PMB Sebagai Wujud Pelaksanaan Program Tahun Pembinaan Wajib Pajak.”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan KPP PMB merupakan unit vertikal Ditjen Pajak di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus yang Wajib Pajaknya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KPP PBM ini terdiri dari Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan, Badan-Badan Khusus (Self Regulatory Organization), yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Perusahaan Efek Non-Bank. “Jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib lapor SPT tercatat sebanyak 691 Wajib Pajak,” jelasnya di Jakarta, Kamis (10/9).
Komentari tentang post ini