JAKARTA-Jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) selama empat tahun terakhir (2009 – 2012) terus meningkat. Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir 4,3 triliun rupiah. “Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang. Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/5).
Salah satu kasus pajak yang menonjol kata dia kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar 1,25 triliun rupiah. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari 2,5 triliun rupiah.