ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan

gatti Reporter : gatti
7 Mei 2013, 3 : 42 PM
2.9k 221
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari 27 miliar rupiah dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir 77 miliar rupiah lebih.  Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar 336 miliar rupiah.  Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari 306 miliar rupiah.

Kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak melarang Wajib Pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk suspect list Ditjen Pajak.

BacaJuga :

SKYE Reimagined: Destinasi Rooftop Ismaya Group Tampil dengan Wajah Baru Desember Ini

Laba Perintis Triniti Properti (TRIN) Naik 150% per September 2025

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Semua
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Berita Selanjutnya

Banyak Perusahaan Terindikasi Tolak RUU Tapera

Berita Terkait

Anak Usaha Makmur Berkah Amanda Buka Hotel Four Points By Sheraton di Pontianak
PROPERTI

Anak Usaha Makmur Berkah Amanda Buka Hotel Four Points By Sheraton di Pontianak

17 Nov 2025, 9 : 15 AM
Novita PDIP: Pariwisata Harus Menembus Dunia Lewat Digital
Pariwisata

Novita PDIP: Pariwisata Harus Menembus Dunia Lewat Digital

16 Nov 2025, 11 : 48 PM
SKYE Reimagined: Destinasi Rooftop Ismaya Group Tampil dengan Wajah Baru Desember Ini
Pariwisata

SKYE Reimagined: Destinasi Rooftop Ismaya Group Tampil dengan Wajah Baru Desember Ini

16 Nov 2025, 6 : 34 PM
Triniti Land Topping Off Proyek Rumah Tapak dan Ruko Glenn The Hive di Batam
PROPERTI

Laba Perintis Triniti Properti (TRIN) Naik 150% per September 2025

12 Nov 2025, 12 : 53 PM
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun/Foto: Dok DPR
Makroekonomi

Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Pentingnya Transisi Bertahap untuk Hindari Risiko

11 Nov 2025, 9 : 54 PM
Penyederhanaan Struktur Cukai Rokok Buka Peluang Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan
Makroekonomi

Kemenperin: Cukai Rokok Batal Naik Akan Bantu Pacu Daya Saing IHT

11 Nov 2025, 8 : 50 PM
Berita Selanjutnya
Banyak Perusahaan Terindikasi Tolak RUU Tapera

Banyak Perusahaan Terindikasi Tolak RUU Tapera

Bank CIMB Niaga Patok Harga Private Placement Rp1.575/Saham

CIMB Niaga Gandeng Pelindo III Beri Layanan BizCard dan e-Tax Payment

CIMB Niaga Kelola Cash Managemen Pelindo III Semarang

CIMB Niaga Kelola Cash Managemen Pelindo III Semarang

Berita Populer

  • Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    Sidang Lanjutan Gugatan PT Kertas Leces Vs Menkeu: Majelis Hakim Beri Kesempatan Mediasi 30 Hari

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • IHSG Turun 0,20% Terbebani Saham BBCA, BREN, TLKM, BBRI dan BMRI

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Jokowi Seharusnya Memperlihatkan Ijazah Aslinya

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Karangan Bunga ke Menkeu Purbaya: MBG Didominasi Food Tray Impor, Produk Lokal Tergerus

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828

Opini

Jadi Kontraktor Utama, Santri Group Perkuat Praktek Tambang Legal dan Berkelanjutan

Jadi Kontraktor Utama, Santri Group Perkuat Praktek Tambang Legal dan Berkelanjutan

17 Nov 2025, 10 : 49 PM
BGN Luncurkan Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia

BGN Luncurkan Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia

17 Nov 2025, 10 : 45 PM
Selamatkan Ekologi Danau Toba Menagih Janji Gubernur Sumatera Utara

Selamatkan Ekologi Danau Toba Menagih Janji Gubernur Sumatera Utara

17 Nov 2025, 10 : 44 PM
Chandra Asri

Buat Akuisisi SPBU ExxonMobil di Singapura, Chandra Asri Raih Pembiayaan US$750 Juta

17 Nov 2025, 8 : 46 PM
Liabilitas MBSS Per Kuartal II-2202 Melonjak 143,8% Jadi USD20,8 Juta

Mitrabahtera Segara Sejati Beli Satu Unit Kapal Motor Vessel US$16,3 Juta

17 Nov 2025, 8 : 36 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.