JAKARTA – Selama empat tahun terakhir (2009 – 2012), jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat.
Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan.
Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp 4,3 triliun.
Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan.
Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang.
Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana.
Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.