JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (2/5) menyerahkan barang bukti transaksi yang tidak berdasarkan dokumen transaksi yang sebenarnya dan tersangka inisial S kepada Jaksa Penuntut Umum (penyerahan tahap II)Kejaksaan Negeri Cibinong.Penangkapan tersangka S dilakukan tanggal 04 Maret 2014, sejak itu telah dilakukan penahanan di tahanan MABES POLRI. Sedangkan jumlah nilai PPN dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah diterbitkan oleh ketiga perusahan GROUP S dalam kurun waktu 2007-2012 telah mencapai nilai kurang lebih sebesar Rp 25 Milyar.
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, DJP, Wahju Karya Tumakaka mengatakan penyidikan kasus Tindak Pidana Perpajakan oleh GROUP S (Penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasaran transaksi yang sebenarnya), adalah pengembangan dari penyidikan atas kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif oleh GROUP penerbit Faktur Pajak lainnya yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil dari penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah terungkap bahwa terdapat beberapa GROUP penerbit Faktur Pajak berdasarkan transaksi Fiktif. Group Penerbit faktur pajak ini saling berhubungan satu dengan lainnya. Salah satu GROUP Penerbit yang telah selesai proses penyidikannya adalah GROUP S. Sedangkan untuk GROUP Penerbit lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan Penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.












