Modus dari GROUP penerbit faktur ini adalah menerbitkan Faktur Pajak tanpa didasari transaksi yang sebenarnya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/ Pembeli. Dengan membayar “harga” Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebesar 14 % s.d 30 % dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Pembeli memperoleh Faktur Pajak Masukan dengan nilai penuh.
Lebih lanjut dia mengatakan tujuan dari pemesanan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya oleh wajib pajak pengguna antara lain adalah untuk mengaburkan atau menyamarkan asal usul barang (goods laundering). “Juga untuk memperoleh Pajak Masukan tanpa melakukan pembelian barang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (2/5).
Tujuan lain dari pemesaan faktur pajak fiktif ini jelasnya untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak Pengguna/ Pembeli dengan cara manipulasi nilai pembelian atau kuantitas barang. Selain itu, faktur pajak fiktif ini juga dipakai untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak Pengguna/ Pembeli seolah-olah ada pembelian barang tanpa transaksi yang riil.“Dan tujuan akhir adalah agar jumlah Pajak Masukan (PPN) yang disetorkan kenegara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN,” imbuhnya.












